9/08/2015

Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi

| 9/08/2015
Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. 2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama inter-
nasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan per-
lindungan dan pembelaan terhadap warga negara
dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna memper-
cepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasi-
onal, melalui kerjasama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama
dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,
APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-
negara sahabat serta memperlancar prosedur diplo-
matik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang den-
gan negara tetangga yang berbatasan langsung dan
kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara sta-
bilitas, pembangunan dan kesejahteraan. Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam
visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan
usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan  cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan. Bagaimana apakah kalian setuju?

Related Posts

No comments:

9/08/2015

Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi

Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. 2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama inter-
nasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan per-
lindungan dan pembelaan terhadap warga negara
dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna memper-
cepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasi-
onal, melalui kerjasama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama
dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,
APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-
negara sahabat serta memperlancar prosedur diplo-
matik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang den-
gan negara tetangga yang berbatasan langsung dan
kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara sta-
bilitas, pembangunan dan kesejahteraan. Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam
visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan
usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan  cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan. Bagaimana apakah kalian setuju?

No comments: