7/16/2013

Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan

| 7/16/2013
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti ber-
partisipasi dalam usaha pembelaan ne-
gara di lingkungannya? Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukan-
nya?
Pada dasarnya setiap orang mempu-
nyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam
menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan
sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta
menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi
kerusuhan masal, dan konfl ik komunal. Bencana alam
terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional,
karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan
bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan
membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan
kita masing – masing. Membuat serapan air dengan
teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan
dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat
serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Untuk
lebih jelasnya coba kalian perhatikan Gambar 18.
Dalam masyarakat kita terdapat
organisasi yang berkaitan dengan keselamatan
masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat
(Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang,
bencana alam atau bencana lainnya maupun
memperkecil akibat malapetaka yang
menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi
rakyat yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan
Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat
merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung
dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan
bentuk partisipasi rakyat langsung dalam
bidang pertahanan. Kemudian Hansip
merupakan kekuatan rakyat yang merupakan
kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat
dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang
dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan
nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi
keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal
dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan
sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan
setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang
tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga
dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk
ancaman, yang tidak lain merupakan
tujuan pertahanan negara.
Sedangkan partisipasi dalam
penyelenggaraan pertahanan negara
dapat diwujudkan dalam tindakan
upaya bela negara. Dengan demikian,
partisipasi warga negara dalam mem-
bela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha
pembelaan negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap
warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk
menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa
SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan
lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.

Related Posts

No comments:

7/16/2013

Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan

UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti ber-
partisipasi dalam usaha pembelaan ne-
gara di lingkungannya? Dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukan-
nya?
Pada dasarnya setiap orang mempu-
nyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam
menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan
sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta
menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi
kerusuhan masal, dan konfl ik komunal. Bencana alam
terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional,
karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan
bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan
membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan
kita masing – masing. Membuat serapan air dengan
teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan
dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat
serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Untuk
lebih jelasnya coba kalian perhatikan Gambar 18.
Dalam masyarakat kita terdapat
organisasi yang berkaitan dengan keselamatan
masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat
(Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang,
bencana alam atau bencana lainnya maupun
memperkecil akibat malapetaka yang
menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi
rakyat yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan
Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat
merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung
dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan
bentuk partisipasi rakyat langsung dalam
bidang pertahanan. Kemudian Hansip
merupakan kekuatan rakyat yang merupakan
kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat
dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang
dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan
nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi
keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal
dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan
sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan
setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang
tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga
dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk
ancaman, yang tidak lain merupakan
tujuan pertahanan negara.
Sedangkan partisipasi dalam
penyelenggaraan pertahanan negara
dapat diwujudkan dalam tindakan
upaya bela negara. Dengan demikian,
partisipasi warga negara dalam mem-
bela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha
pembelaan negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap
warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk
menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa
SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan
lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.

No comments: