7/20/2013

Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”peme-rintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.

Related Posts:

  • Sejarah Perjuangan Mempertahankan KemerdekaanDilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan memperta-hankan kemerdekaan Indones… Read More
  • Bentuk dan Susunan Pemerintah DaerahDi daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan raky… Read More
  • PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIAKetika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingatbahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat pentingbagi keh… Read More
  • Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara NegaraIdeologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh… Read More
  • Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang DasarAturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? Konstitusi sering disebut sebagai… Read More

1 comments:

zultuahkifli said...

sangat bagus artyikelnya