7/24/2013

Kepala Daerah

| 7/24/2013
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat,
Gubernur melaksanakan tugas-tugas
antara lain.
a. Membina ketenteraman dan keter-
tiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegi-
atan lintas sektor mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaan
dan pengawasan kegiatan dimak-
sud c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan
bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan ber-
dasarkan peraturan perundang-undangan yang
diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak ter-
masuk dalam tugas instansi lainnya.

Related Posts

No comments:

7/24/2013

Kepala Daerah

Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat,
Gubernur melaksanakan tugas-tugas
antara lain.
a. Membina ketenteraman dan keter-
tiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegi-
atan lintas sektor mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaan
dan pengawasan kegiatan dimak-
sud c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan
bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan ber-
dasarkan peraturan perundang-undangan yang
diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak ter-
masuk dalam tugas instansi lainnya.

No comments: