Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempu-nyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan perta-nyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
Tags:
PKN