7/23/2013
Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempu-nyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan perta-nyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
Related Posts:
Keuangan DaerahSumber-sumber keuangan daerah dalam pelak- sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain- lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas … Read More
HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAANHakikat Proklamasi Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti prok… Read More
Pentingnya Globalisasi bagi IndonesiaPentingnya Globalisasi bagi IndonesiaSebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pastitidak dapat dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulaninternasional. Andaikata isolasi diri itu terjadi, sudahdapat dipastikan Indonesi… Read More
Isi Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-halsebagai berikut:a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembagaapa saja yang ada dalam suatu negara dengan pemba-gian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyele-saian … Read More
4 Upaya untuk Mencapai PrestasiBerbagai upaya untuk mencapai prestasi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan oleh Sujiyanto yaitu : 1. Kreatif dan inovatifKreatif dan inovativ merupakan upayamemiliki daya cipta, dan kemampuan un-tuk menc… Read More
0 comments:
Post a Comment