7/26/2013

Keuangan Daerah

| 7/26/2013
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak-
sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah
(PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-
lain penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri
atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah;
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-
lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan
terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam;
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
(DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan
dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat
dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

Related Posts

No comments:

7/26/2013

Keuangan Daerah

Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak-
sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah
(PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-
lain penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri
atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah;
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-
lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan
terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam;
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
(DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan
dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat
dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

No comments: