7/14/2013

Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara

| 7/14/2013
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha
pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi
juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban
tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-
contoh tindakan upaya membela negara dari masing-
masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak
diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela
negara yang dilakukan secara berencana melalui
organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk
mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan
para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan
utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan
Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara
(keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca
kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari
NKRI” .

Related Posts

No comments:

7/14/2013

Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha
pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi
juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban
tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-
contoh tindakan upaya membela negara dari masing-
masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak
diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela
negara yang dilakukan secara berencana melalui
organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk
mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan
para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan
utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan
Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara
(keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca
kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari
NKRI” .

No comments: