Sebagaimana telah diuraikan
terdahulu, rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik
negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional
dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus-
kan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-
kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se-
bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas
aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut
pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke-
bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter-
nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”
9/10/2015
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Patarsono | 9/10/2015
Related Posts
DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARADAMPAK GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPANBERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Sekarang ini kita sudah berada dalam era gl
7 Kepribadian Guru dapat membantu siswa untuk berprestasiKepribadian guru dapatmembantu siswa untuk berprestasi antara lain :1. Bersikap terbuka terhadap hal-hal baru2. Peka te
Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang DasarAturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai huk
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
9/10/2015
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan
terdahulu, rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik
negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional
dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus-
kan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-
kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se-
bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas
aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut
pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke-
bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter-
nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”
terdahulu, rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik
negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional
dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus-
kan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-
kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se-
bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas
aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut
pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke-
bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter-
nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”
Label:
PKN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment