9/10/2015

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

| 9/10/2015
Sebagaimana telah diuraikan
terdahulu, rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik
negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional
dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus-
kan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-
kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se-
bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas
aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut
pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke-
bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter-
nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”

Related Posts

No comments:

9/10/2015

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia

Sebagaimana telah diuraikan
terdahulu, rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD
1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI.
Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik
negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional
dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus-
kan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-
kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se-
bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas
aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut
pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke-
bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter-
nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”

No comments: