7/12/2013

Pengabdian sebagai Prajurit TNI

| 7/12/2013
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar
9 merupakan salah satu bukti upaya
bela negara yang dilakukan TNI dalam
menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki
tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung
pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman
yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara
Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi
ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang terorganisasi dan dinilai mempu-
nyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, serta keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer
adalah ancaman yang tidak menggunak-
an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002,
ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk men-
cari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
objek vital nasional yang membayakan keselamatan
bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyara-
kat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata
lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan
secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi mene-
mui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer,
misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI
Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,
Indonesia harus mewaspadai berbagai
potensi ancaman dari beberapa negara
tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia,
Singapura, Australia dapat menganggu
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-
Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan
contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius
bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan
batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri
Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait
kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka.
Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat
yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia,
hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan
yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur
dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak
(pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia
(Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ),
memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen
Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa
Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara
(Instrument of national power), disiapkan
untuk menghadapi ancaman yang
berbentuk kekuatan militer. Dalam
tugasnya, TNI melaksanakan Operasi
Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP). OMP adalah
operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara
lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi.
Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan
bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi
untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan
bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan
tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi
bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman
jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara
sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara
lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui
hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim
masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan
terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini
tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani
permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di
masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas
negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan
separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan
keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial
etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila,
baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada ma-
salah sosial ekonomi, namun dapat berkembang men-
jadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan ba-
rang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelun-
dupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahat-
an terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia se-
bagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
Gambar 12
Berbagai masalah
di perbatasan
membuat TNI akan
memprioritaskan
pengadaan
persenjataan
menghadapi
ancaman di wilayah
perbatasan. Sumber :
i223.photobucket.com
g. Gangguan keamanan laut seperti pem-
bajakan/perompakan, penangkapan ikan
secara ilegal, pencemaran dan perusakan
ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pemba-
jakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pemba-
karan hutan, perambahan hutan ilegal,
pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.

Related Posts

No comments:

7/12/2013

Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar
9 merupakan salah satu bukti upaya
bela negara yang dilakukan TNI dalam
menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki
tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung
pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman
yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara
Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi
ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang terorganisasi dan dinilai mempu-
nyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, serta keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer
adalah ancaman yang tidak menggunak-
an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002,
ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk men-
cari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
objek vital nasional yang membayakan keselamatan
bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyara-
kat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata
lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan
secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi mene-
mui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer,
misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI
Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,
Indonesia harus mewaspadai berbagai
potensi ancaman dari beberapa negara
tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia,
Singapura, Australia dapat menganggu
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-
Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan
contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius
bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan
batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri
Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait
kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka.
Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat
yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia,
hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan
yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur
dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak
(pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia
(Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ),
memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen
Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa
Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara
(Instrument of national power), disiapkan
untuk menghadapi ancaman yang
berbentuk kekuatan militer. Dalam
tugasnya, TNI melaksanakan Operasi
Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP). OMP adalah
operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara
lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi.
Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan
bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi
untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan
bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan
tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi
bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman
jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara
sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara
lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui
hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim
masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan
terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini
tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani
permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di
masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas
negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan
separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan
keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial
etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila,
baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada ma-
salah sosial ekonomi, namun dapat berkembang men-
jadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan ba-
rang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelun-
dupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahat-
an terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia se-
bagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
Gambar 12
Berbagai masalah
di perbatasan
membuat TNI akan
memprioritaskan
pengadaan
persenjataan
menghadapi
ancaman di wilayah
perbatasan. Sumber :
i223.photobucket.com
g. Gangguan keamanan laut seperti pem-
bajakan/perompakan, penangkapan ikan
secara ilegal, pencemaran dan perusakan
ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pemba-
jakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pemba-
karan hutan, perambahan hutan ilegal,
pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.

No comments: