Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat
bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan
HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum
dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.
HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan
yang paling mulia, dan mempunyai derajat
yang luhur sebagai manusia, mempunyai
budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, dan
memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat
manusia yang luhur berasal dari Tuhan
yang menciptakannya. Dengan demikian
semua manusia bebas mengembangkan
dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,
semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang
sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia
berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-
hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang
berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,
maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat
manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan
yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus
dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang
berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-
hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau 6berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2/12/2013
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat
bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan
HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum
dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.
HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan
yang paling mulia, dan mempunyai derajat
yang luhur sebagai manusia, mempunyai
budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, dan
memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat
manusia yang luhur berasal dari Tuhan
yang menciptakannya. Dengan demikian
semua manusia bebas mengembangkan
dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,
semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang
sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia
berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-
hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang
berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,
maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat
manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan
yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus
dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang
berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-
hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau 6berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat
bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan
HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum
dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.
HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan
yang paling mulia, dan mempunyai derajat
yang luhur sebagai manusia, mempunyai
budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, dan
memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat
manusia yang luhur berasal dari Tuhan
yang menciptakannya. Dengan demikian
semua manusia bebas mengembangkan
dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,
semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang
sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia
berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-
hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang
berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,
maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat
manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan
yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus
dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang
berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-
hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau 6berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Label:
PKN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment