2/13/2013

Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM

| 2/13/2013
John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789.
Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/ UDHR). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia
Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak– hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional.
Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang – undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d 28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Apabila dicermati jaminan HAM
dalam UUD 1945 dan penjabarannya
dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999,
secara garis besar meliputi :
1) Hak untuk hidup (misalnya hak:
mempertahankan hidup, mem-
peroleh kesejahteraan lahir batin,
memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat);
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misal-
nya hak : pemenuhan kebutuhan
dasar,meningkatkan kualitas hi-
dup, memperoleh manfaat dari
iptek, memperoleh informasi,
melakukan pekerjaan sosial);
4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian
hukum, persamaan di depan hukum);
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :
memeluk agama, keyakinan politik, memilih
status kewarganegaraan, berpendapat dan
menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM
dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat
tinggal);
6) Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh
suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ket-
akutan, melakukan hubungan komunikasi, perlin-
dungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan
paksa dan penghilangan nyawa);
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak,
mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang
layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya
hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada
pemerintah);
9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan);
10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi.
Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:

1) Bahwa anak adalah amanah sekaligus
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam
dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-
hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-
Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan
bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Ta-
hun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah
mencantumkan tentang hak anak, pelaksa-
naan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
negara untuk memberikan perlindu-ngan
pada anak masih memerlukan suatu un-
dang-undang mengenai perlindungan anak
sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan
anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam
memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara hak
asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang
dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam
rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara
dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional) tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak” mengandung pengertian sebagai berikut:
1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, misalnya:
a) penjualan anak;
b) perdagangan anak-anak;
c) kerja ijon;
d) perhambaan (perbudakan);
e) kerja paksa atau wajib kerja;
f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anakuntuk kegiatan haram, khususnya
untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan.
4). Pekerjaan yang sifatnya atau
lingkungan tempat pekerjaan itu
dilakukan dapat membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau
moral anak.
Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara
Republik Indonesia wajib mengambil langkah-
langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-
langkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek
memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk
kerja anak dalam industri maupun masyarakat.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan
pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya
dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat
secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan
ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas
mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang
muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan fi sik dan
mental yang tertinggi yang dapat dicapai, 8) hak atas pendidikan , dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
8) hak atas pendidikan, dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.

h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.

i. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.


Related Posts

No comments:

2/13/2013

Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM

John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789.
Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/ UDHR). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia
Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak– hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional.
Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang – undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d 28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Apabila dicermati jaminan HAM
dalam UUD 1945 dan penjabarannya
dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999,
secara garis besar meliputi :
1) Hak untuk hidup (misalnya hak:
mempertahankan hidup, mem-
peroleh kesejahteraan lahir batin,
memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat);
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misal-
nya hak : pemenuhan kebutuhan
dasar,meningkatkan kualitas hi-
dup, memperoleh manfaat dari
iptek, memperoleh informasi,
melakukan pekerjaan sosial);
4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian
hukum, persamaan di depan hukum);
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :
memeluk agama, keyakinan politik, memilih
status kewarganegaraan, berpendapat dan
menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM
dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat
tinggal);
6) Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh
suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ket-
akutan, melakukan hubungan komunikasi, perlin-
dungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan
paksa dan penghilangan nyawa);
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak,
mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang
layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya
hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada
pemerintah);
9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan);
10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi.
Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:

1) Bahwa anak adalah amanah sekaligus
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam
dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-
hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-
Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan
bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Ta-
hun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah
mencantumkan tentang hak anak, pelaksa-
naan kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
negara untuk memberikan perlindu-ngan
pada anak masih memerlukan suatu un-
dang-undang mengenai perlindungan anak
sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan
anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam
memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara hak
asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang
dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam
rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara
dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional) tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak” mengandung pengertian sebagai berikut:
1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, misalnya:
a) penjualan anak;
b) perdagangan anak-anak;
c) kerja ijon;
d) perhambaan (perbudakan);
e) kerja paksa atau wajib kerja;
f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anakuntuk kegiatan haram, khususnya
untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan.
4). Pekerjaan yang sifatnya atau
lingkungan tempat pekerjaan itu
dilakukan dapat membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau
moral anak.
Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara
Republik Indonesia wajib mengambil langkah-
langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-
langkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek
memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk
kerja anak dalam industri maupun masyarakat.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan
pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya
dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat
secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan
ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas
mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang
muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan fi sik dan
mental yang tertinggi yang dapat dicapai, 8) hak atas pendidikan , dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
8) hak atas pendidikan, dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.

h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal.

i. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.


No comments: