I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
kegiatan pembelajaran termasuk
pembelajaran mandiri selalu dijumpai adanya peserta didik yang mengalami
kesulitan dalam mencapai standar kompetensi, kompetensi dasar dan penguasaan
materi pembelajaran yang telah
ditentukan. Secara garis besar kesulitan dimaksud dapat berupa kurangnya
pengetahuan prasyarat, kesulitan memahami materi pembelajaran, maupun kesulitan
dalam mengerjakan tugas-tugas latihan dan menyelesaikan soal-soal ulangan.
Secara khusus, kesulitan yang dijumpai peserta didik dapat berupa tidak
dikuasainya kompetensi dasar mata pelajaran tertentu, misalnya operasi bilangan dalam matematika;
atau membaca dan menulis dalam pelajaran bahasa. Agar peserta didik dapat memecahkan
kesulitan tersebut perlu adanya bantuan. Bantuan dimaksud berupa pemberian
pembelajaran remedial atau perbaikan. Untuk keperluan pemberian pembelajaran
remedial perlu dipilih strategi dan langkah-langkah yang tepat setelah terlebih
dahulu diadakan diagnosis terhadap kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut, satuan pendidikan perlu menyusun rencana sistematis
pemberian pembelajaran remedial untuk membantu mengatasi kesulitan belajar peserta
didik.
B.
Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan :
1.
Memberikan pemahaman lebih
luas bagaimana menyelenggarakan pembelajaran
remedial.
2.
Memberikan alternatif
penyelenggaraan pembelajaran remedial yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan atau pendidik.
3.
Memberikan layanan optimal
melalui proses pembelajaran remedial.
C.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup panduan ini meliputi: pembelajaran remedial,
hakikat pembelajaran remedial, dan pelaksanaan pembelajaran remedial.
II. PEMBELAJARAN REMEDIAL
A. Pembelajaran Menurut Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (PP No. 19/2005) menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Secara khusus, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah
melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar
kompetensi kelulusan. Standar isi memuat
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta
didik dalam mempelajari suatu mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan (SKL)
berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada setiap satuan
pendidikan. Berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, diatur dalam silabus
dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh pendidik. Menurut
pasal 6 PP no.19 Tahun 2005, terdapat 5
kelompok mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus.
Kelima kelompok mata pelajaran tersebut meliputi kelompok mata pelajaran: agama
dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi
dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu
diusahakan agar interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan
prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran
remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial
merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan
model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan
Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem
dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap
peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta
didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai
ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran
berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan
awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari.
Kemudian dilaksanakan pembelajaran
menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran
kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran
digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam
berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb.
Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang
berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan
tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta
didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program
pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan
harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta
didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat
penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya
peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan,
maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah
satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial
atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang
belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar
belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya
pembelajaran remedial bagi peserta didik
yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini
memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat
penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan
program pembelajaran remedial.
C. Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian
perlakuan khusus terhadap peserta didik
yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat
berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam
mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1.
Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri.
Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta
didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar
masing-masing. Dengan kata lain,
pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2.
Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta
didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar
yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar
peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan
pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta
didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3.
Fleksibilitas dalam Metode
Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar
peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu
digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan
karakteristik peserta didik.
4.
Pemberian Umpan Balik
Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada
peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin.
Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin
memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5.
Kesinambungan dan
Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial
merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan
remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat
peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
D. Bentuk Kegiatan Remedial
Dengan memperhatikan pengertian dan prinsip pembelajaran
remedial tersebut, maka pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan
berbagai kegiatan antara
lain:
1.
Memberikan tambahan
penjelasan atau contoh
Peserta didik kadang-kadang mengalami kesulitan memahami
penyampaian materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang disajikan hanya
sekali, apalagi kurang ilustrasi dan contoh. Pemberian tambahan ilustrasi,
contoh dan bukan contoh untuk pembelajaran konsep misalnya akan membantu
pembentukan konsep pada diri peserta didik.
2.
Menggunakan strategi pembelajaran
yang berbeda dengan sebelumnya
Penggunaan alternatif berbagai strategi pembelajaran akan memungkinkan peserta didik dapat mengatasi masalah pembelajaran yang
dihadapi.
3.
Mengkaji ulang pembelajaran yang lalu.
Penerapan prinsip pengulangan dalam pembelajaran akan
membantu peserta didik menangkap pesan pembelajaran. Pengulangan dapat
dilakukan dengan menggunakan metode dan media yang sama atau metode dan media
yang berbeda.
4.
Menggunakan berbagai jenis media
Penggunaan berbagai jenis media dapat menarik perhatian peserta didik.
Perhatian memegang peranan penting dalam proses pembelajaran. Semakin
memperhatikan, hasil belajar akan lebih baik. Namun peserta didik seringkali
mengalami kesulitan untuk memperhatikan atau berkonsentrasi dalam waktu yang lama.
Agar perhatian peserta didik terkonsentrasi pada materi pelajaran perlu
digunakan berbagai media untuk mengendalikan perhatian peserta didik.
III. PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN REMEDIAL
Pembelajaran
remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang
mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu,
langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial
meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan
kedua memberikan perlakuan (treatment)
pembelajaran remedial.
A. Diagnosis Kesulitan
Belajar
1.
Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui
tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan
menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
a.
Kesulitan belajar ringan biasanya
dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
b.
Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami
gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor
keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
c.
Kesulitan belajar berat dijumpai
pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna
rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
2.
Teknik
Teknik
yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes
prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik,
wawancara, pengamatan, dsb.
a.
Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk
mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan
kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat
pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
b.
Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui
kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam
mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi
penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
c.
Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan
peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang
dijumpai peserta didik.
d.
Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan
melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut
diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta
didik.
B. Bentuk
Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah
diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya
adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk
pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
1. Pemberian pembelajaran ulang
dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan
dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan
tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua
peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan
belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode
dan/atau media yang lebih tepat.
2. Pemberian bimbingan secara
khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta
didik mengalami kesulitan, perlu dipilih
alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual.
Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial
dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum
berhasil mencapai ketuntasan.
3. Pemberian
tugas-tugas latihan secara khusus.
Dalam
rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak
agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir.
Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
4. Pemanfaatan tutor sebaya.
Tutor
sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu
dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami
kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami
kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
Hasil
belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian
diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh
melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil
diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan
akhir semester.
Jika
peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka sebaiknya hanya mengulang
tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila
ketidaklulusan akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik,
diskusi/presentasi kelompok) maka sebaiknya peserta didik mengulang semua
proses yang harus diikuti.
C. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat
beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan
yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan
harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan
setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial
dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena
dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan
pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat
indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam
mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat
juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa
KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan
yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK
tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
D. Tes Ulang
Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah
mengikuti program pembelajaran remedial agar dapat diketahui apakah peserta
didik telah mencapai ketuntasan dalam penguasaan kompetensi yang telah
ditentukan.
E. Nilai Hasil Remedial
Nilai hasil remedial tidak melebihi
nilai KKM.
IV. PENUTUP
Peserta
didik memiliki kemampuan dan karakteristik yang berbeda-beda. Sesuai dengan
kemampuan dan karakteristik yang berbeda-beda tersebut maka permasalahan yang
dihadapi berbeda-beda pula. Dalam melaksanakan pembelajaran, pendidik perlu
tanggap terhadap kesulitan yang dihadapi peserta didik.
Dalam
rangka pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, peserta
didik yang gagal mencapai tingkat pencapaian kompetensi yang telah ditentukan
perlu diberikan pembelajaran remedial (perbaikan). Beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dalam pemberian pembelajaran remedial antara lain adaptif,
interaktif, fleksibel, pemberian umpan balik, dan ketersediaan program sepanjang
waktu.
Sebelum
memberikan pembelajaran remedial, terlebih dahulu pendidik perlu melaksanakan
diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik. Banyak teknik yang dapat
digunakan, antara lain menggunakan tes, wawancara, pengamatan, dan sebagainya.
Setelah
diketahui kesulitan belajarnya, peserta didik diberikan pembelajaran remedial.
Banyak teknik dapat digunakan, misalnya pembelajaran ulang dengan metode dan
media yang berbeda, penyederhanaan materi, pemanfaatan tutor sebaya, dan sebagainya.
Dalam memberikan pembelajaran
remedial perlu dipertimbangkan kapan pembelajaran tersebut diberikan. Sesuai
dengan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, maka
pembelajaran remedial dapat diberikan
setelah peserta didik satu atau beberapa kompetensi dasar. Untuk mengetahui
tingkat penguasaan peserta didik setelah menempuh remedial, perlu diberikan tes ulang.
DAFTAR PUSTAKA
Armstrong, D.G. & J.J.
Denton (1998). Instructional skills handbook. Englewood Cliffs:
Educational Technology Publications.
Boon, R. (2005) Remediation of reading, spelling, and
comprehension. Sydney:
Harris Park
McKeachie, et.al. (1994). Teaching tips: Strategies, research, and
theory for college and university teachers. Lexington: D.C. Heath and Co.
Rienties B, Martin Rehm, and Joost Dijkstra (2005). Remedial
online teaching in theory and practice. Netherlands: Maastricht University Publ.
No comments:
Post a Comment