“Ini adalah satu kebijakan yang dikeluarkan Kapolri menyelesaikan masalah sosial melalui jalur alternatif selain hukum. Untuk kasus kecil diupayakan perdamaian, musyarawah mufakat untuk perdamaian. Ini dikeluarkan untuk menekankan kepada aparat kepolisian fokus menyelesaikan masalah besar,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada Okezone, Sabtu (14/1/2012).
Namun, kata Neta, kenyataannya banyak Kapolres dan Kapolda yang tak mengindahkan surat tersebut dan tetap menyeret anak ke pengadilan. Dampaknya, seperti kasus pencurian sandal yang menimpa AAL di Palu, Sulawesi Tengah, Polri termasuk Kapolri jadi bulan-bulanan kritik oleh masyarakat.
Namun, kata Neta, kenyataannya banyak Kapolres dan Kapolda yang tak mengindahkan surat tersebut dan tetap menyeret anak ke pengadilan. Dampaknya, seperti kasus pencurian sandal yang menimpa AAL di Palu, Sulawesi Tengah, Polri termasuk Kapolri jadi bulan-bulanan kritik oleh masyarakat.
“Ini sangat memalukan Kepolisian, tapi karena tak ada kepedulian Kapolres dan Kapolda kasus itu berlanjut ke Kejaksaan. Kapolri kurang tegas sehingga anak buah bekerja tak maksimal,” kata Neta.
Kasus anak lagi-lagi muncul Jumat lalu di Probolinggo, Jawa Timur. Gara-gara mencuri ayam milik tetangganya, seorang bocah, SF (15), terpaksa meringkuk di tahanan sejak sebulan lalu. Meski pemilik ayam telah memaafkan, namun polisi akan tetap melanjutkan kasus pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara ini.Home
No comments:
Post a Comment