7/11/2013

Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

| 7/11/2013
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan memperta-hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika disamping.

Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewu-
judkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahte-
raan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata
artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau me-
ningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan
yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi
lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjan-
gan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin
semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas
juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara
maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling
menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, ke-
amanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat
diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul
Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas
tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi ke-
makmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurut
Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya
terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga ke-
amanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan meru-
pakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan
sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional.
Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka
masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya

untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia

Related Posts

No comments:

7/11/2013

Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan memperta-hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika disamping.

Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewu-
judkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahte-
raan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata
artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau me-
ningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan
yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi
lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjan-
gan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin
semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas
juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara
maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling
menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, ke-
amanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat
diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul
Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas
tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi ke-
makmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurut
Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya
terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga ke-
amanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan meru-
pakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan
sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional.
Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka
masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya

untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia

No comments: