--> SMP KELUARGA SIAMBATON NAPA | Tempat Belajar Guru Dan Murid

12/11/2015

no image

Karya Ilmiah : PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLUASAN AKSES DAN PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN



PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
 DALAM PERLUASAN AKSES DAN PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh
 IBRAHIM BEWA
Abstrak
Tulisan ini berkenaan dengan masalah pentingnya peran serta masyarakat dalam meningkatkan perluasan akses dan pemerataan mutu pendidikan . Pemerintah Aceh sesuai dengan Qanun No. 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan telah mewajibkan setiap warganya yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Qanun ini telah diberlakukan selama 4 tahun, namun Angka Partisipasi Sekolah masih rendah terutama tingkat SMA/sederajat yang Angka Partisipasi Kasarnya (APK) baru mencapai sekitar 78,64 %,  maka Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menuntaskan wajar 12 tahun dan pelayanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau bagi semua penduduk usia 7-18 tahun. .Disamping membahas akses dan mutu, penerapan pendidikan islami untuk membentuk akhlakul karimah siswa juga dibahas dengan menggunakan pendekatan yang sama. Ketiga isu kritis yang telah dibahas dengan mengunakan pendekatan gap analysis hendaknya dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah melalui dinas teknis dan masyarakat untuk menyusun rencana program dan kegiatan indikatif serta rencana pembiayaan dan sumber dana baik yang berasal dari APBN, APBA, APBK maupun dari pihak lainnya yang tidak mengikat.
Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Mutu Pendidikan
I.    Pendahuluan
Upaya peningkatan akses dan mutu  pendidikan merupakan hal yang tidak akan pernah berhenti selama manusia mempunyai harapan akan mutu kehidupan yang lebih baik bagi keberlangsungan peradaban. Semua kita bercita cita untuk dapat mewariskan generasi yang lebih baik ke depan. Generasi penerus kita harus lebih bermoral, taat beribadah dan memiliki perdaban yang tinggi.   Ini tentu saja merupakan harapan kita semua dan kita wujudkan melalui penyediaan layanan pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu semua  fihak, baik pemangku kepentingan (stake-holders) dekat atau jauh, yang terkait dengan peningkatan akses dan mutu pendidikan  mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam konteks kesisteman, dan jelas akan memberi andil yang signifikan, disadari atau tidak, terhadap mutu pembangunan pendidikan, karena secara filosofis pendidikan itu adalah kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya masing-masing.

II.     Bentuk Peran masyarakat dalam dunia pendidikan
Masyarakat sebagai salah satu unsur pemangku kepentingan (stake-holders) dalam urusan pendidikan mempunyai peran penting dan strategis, karena pendidikan itu berlangsung di tengah tengah kehidupan mereka sendiri. Hal ini sesuai dengan ungkapan Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada yaitu  sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat. Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat dalam pendidikan. Peran masyarakat dalam dunia pendidikan juga telah ditetapkan dalam  Pasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, peran serta masyarakat telah dirumuskan sebagai berikut. Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karena itu,  masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Cukup banyak dan beragam kemungkinan peran yang dapat ditunaikan oleh masyarakat dalam urusan pendidikan.
Peran masyarakat tersebut di atas tentunya sangat berat dan bagaimana pelaksanaannya dapat dipedomani dalam rumusan Pasal 188 (1) bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Bahkan dalam Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa peran serta masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui dewan pendidikan tingkat nasional, dewan pendidikan tingkat provinsi, dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota, komite sekolah, dan atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Itulah sebabnya, dewan pendidikan, mulai dari dewan pendidikan tingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota, serta komite sekolah diposisikan menjadi wadah peran serta masyarakat yang paling dominan untuk meningkatkan mutu akses dan layanan pendidikan.
Komite Sekolah merupakan wujud dari Manajemen Berbasis Sekolah dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 44 Tahun 2002 merupakan konsep pengelolaan sekolah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di era otonomi pendidikan. Majelis Pendidikan Daerah (MPD) kabupaten/kota ( Dewan Pendidikan) diharapkan dapat  berperan melakukan pengawasan terhadap komite sekolah. “Selama ini, MPD belum menunjukkan perannya melakukan pengawasan terhadap komite sekolah dan dunia pendidikan di daerah. MPD harus memantau dan memastikan Komite Sekolah berperan dan menjalankan fungsi dengan transparan.MPD juga diharapkan untuk  melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja dan tata cara pemilihan pengurus Komite Sekolah,” Mengapa MPD belum melakukan tugas ini? Jawabannya adalah karena MPD belum mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk kegiatan ini, kecuali MPD Aceh Utara yang telah memiliki Qanun N0. 5 tahun 2009 akan mendapatkan anggaran untuk mendukung tugas ini.
III.      Isu-isu kritis tentang akses dan mutu pendidikan
Untuk pemaparan selanjutnya, kita akan melihat dan mengkaji 3 isu kritis bidang pendidikan yang disampaikan oleh pihak pihak pemangku kepentingan pendidikan yaitu:
1.      Wajib Belajar Pendidikan 12 tahun sesuai dengan Qanun no. 5 tahun 2008 telah berlangsung selama 3 tahun, namun Angka Partisipasi Sekolah SMU/MA/SMK masih rendah..
2.      Kemampuan Siswa SMA/sederajat di Aceh paling rendah atau terbodoh di Sumatra. Ucapan Prof. Dr. Samsul Rizal, Pembantu Rektor  Bidang Akademik Unsyiah ( baca  harian Aceh tgl. 5 Mei 2011)
3.      Kebanyakan siswa kita  sekarang kurang bermoral karena pelaksanaan pendidikan islami di sekolah belum diterapkan secara kaffah, Ucapan Ustad Amirullah Muhammadiyah, LC. M. Ag. Mantan Ketua MPU Aceh Utara.
Ketiga isu kritis di atas akan dibahas dalam tulisan ini dengan menggunakan pendekatan Gap Analysis (Gap analysis consists of defining the present state, the desired or `target' state and hence the gap between them. In the later stages of problem solving the aim is to look at ways to bridge the gap defined and this may often be accomplished by backward-chaining logical sequences of actions or intermediate states from the desired state to the present state)  yaitu dengan cara mengungkapkan kondisi yang ada sekarang,  kondisi ideal yang diinginkan,  analisa kesenjangan,  penentuan strategi pemecahan masalah dan  dampak yang ditimbulkan. Pembahasan isu tersebut hanya difokuskan pada level sekolah menengah saja yang ada di Aceh  sebagai sample obyek pembahasan, sekaligus dikaitkan dengan tingkat peran serta masyarakat dalam mengatasi ketiga isu tersebut.
A.        Pemerataan dan perluasan akses pendidikan menengah
1)    Kondisi yang ada
Pemerataan dan perluasan akses dalam rangka pelaksanaan Qanun N0. 5 tahun 2008 diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah serta untuk   memperoleh kesempatan yang lebih luas  bagi semua anak usia 16-18 tahun dengan tidak membedakan golongan masyarakat baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan menengah di Provinsi Aceh dilakukan bersama – sama oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

Pada tahun 2010 jumlah lembaga pendidikan jenjang SMA/MA/SMK di Provinsi Aceh sebanyak 668 unit, terdiri dari 260 unit SMA Negeri,  101 unit SMA Swasta, 68 unit MA Negeri, 128 unit MA Swasta, 76 unit SMK Negeri dan 35 unit SMK Swasta.. Jumlah penduduk usia 16-18 tahun di Provinsi Aceh pada tahun 2010  sebanyak 273.720 jiwa, sedangkan peserta didik yang sedang  berada di jenjang Pendidikan Menengah sebanyak 215.266 siswa, yang berasal dari SMA sebanyak 141.424 siswa, MA sebanyak 42.915 siswa dan SMK sebanyak 30.887 siswa.( Sumber data dari Aceh Dalam Angka 2010) Jika dibandingkan jumlah penduduk usia 16-18 tahun dengan jumlah peserta didik, maka didapati Angka Partisipasi Kasar  (APK) baru mencapai 78,64 % atau masih terdapat kekurangan siswa sebanyak 58.494 (21,36 %). Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sebanyak 58.494 siswa yang tidak berada pada jenjang pendidikan menengah.:Bila dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) selama tiga tahun terkhir yaitu 72,36 % pada tahun 2007, 72,32 % pada tahun 2008, dan 72,72% pada tahun 2009, maka kenaikan persentase APS sangat kecil, malah terjadi penurunan pada tahun 2008.

Untuk meningkatkan perluasan Akses pendidikan menengah, Pemerintah dan masyarakat telah membangun 668 unit SMA/MA/SMK di 23 kabupaten/kota atau 276 kecamatan yang ada di Provinsi Aceh. Namun masih terdapat beberapa  kecamatan seperti Pirak Timu di Kabupaten Aceh Utara yang belum memiliki SMA/sederajat karena kecamatan ini termasuk kecamatan baru dan penduduk usia sekolah menengah masih bersekolah di kecamatan induk.

2)    Kondisi  Ideal
Secara nasional wajar 9 tahun telah berlangsung sejak tahun 2004, hal ini sesuai dengan  Inpres Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajar Pendidikan Dasar dinyatakan bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Sebagai tindak lanjut Inpres di atas, telah dikeluarkan Keputusan Menkokesra Nomor: 22 / Kep /Menko/ Kesra/ IX/ 2006 tentang pembentukan Tim Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun. Khusus untuk Propinsi Aceh. Wajib Belajar  telah ditingkatkan dari wjar 9 tahun menjadi wajar 12 tahun sesuai dengan Qanun No. 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan bahwa setiap penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah, maka peningkatan perluasan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi semua penduduk usia 16-18 tahun.

Berdasarkan ketentuan Wajar 12 tahun, semestinya kenaikan APS dapat ditingkatkan minimal dalam 3 tahun ini APK SMA/sederajat telah meningkat dari  72,32%,  pada tahun 2008 menjadi 81, 32 % pada tahun 2010  Idealnya APS dapat dinaikkan  sekitar 3 % pertahun sehingga wajar 12 thaun akan tuntas pada tahun 2017. Begitu juga dengan jumlah sekolah SMA/sederajat dapat dibangun satu unit di setiap kecamatan yang telah memiliki satu unit SMP/MTs yang jumlah muridnya memadai..

3)    Gap Analisis
Berdasarkan data di atas APK/APS penduduk usia 16-18 tahun di Provinsi Aceh masih rendah. Artinya masih terdapat sekitar 58.494 lagi penduduk usia sekolah untuk tingkat menengah yang tidak berada di banku sekolah.  Kalau kita bandingkan dengan APK tingkat nasional yang baru mencapai  69.91%  pada tahun 2010, Provinsi Aceh sudah mencapai 78,64 % berarti APS kita sudah nbaik, namun dengan adanya wajar 12 tahun seharusnya peningkatan lebih baik lagi. Kalau dilihat dari jumlah lembaga yang sudah mencapai 668 unit, maka penambahan USB (Unit Sekolah Baru) tidak diperlu lagi kecuali untuk  beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pirak Timu. Dengan kata lain APK/APS rendah bukan disebabkan oleh terbatasnya daya tampung di Provinsi Aceh tetapi lebih disebabkan oleh faktor lain seperti faktor ekonomi dan kesadaran orang tua/masyarakat.   

4)    Usulan Strategi Pemecahan Masalah
Dalam rangka peningkatan Pemerataan dan Perluasan Akses layanan pendidikan jenjang SMA/MA/SMK, Pemerintah Aceh bersama-sama dengan masyarakat dan Swasta dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain sebagai berikut:
                   (1).       Memaksimalkan peran Komite Sekolah untuk melakukan pendataan penduduk usia sekolah yang tidak sekolah/putus sekolah di daerahnya masing-masing dan melaporkannya ke MPD dan pihak terkait untuk melakukan penjemputan paksa agar semua mereka harus bersekolah.
                   (2).       Membangun 1 USB SMA/sederajat di kecamatan yang belum memiliki lembaga sekolah menengah seperti Kecamatan Pirak Timu untuk menampung tamatan SMP/MTs di daerah tersebut, serta membangun 1 unit MA model dan1 unit Sekolah Boarding School di setiap kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Provinsi Aceh yang merupakan  target untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga tahun 2017 semua anak usia 16-18 tahun dalam wilayah Provinsi Aceh sudah mendapat layanan Pendidikan jenjang SMA/MA/SMK yang bermutu.
                   (3).       Melakukan Rehabilitasi dan pembangunan kembali gedung sekolah serta pengadaan Mobiler baik yang rusak/hancur akibat konflik, bencana alam, maupun dimakan usia.
                   (4).       Mengupayakan Peningkatan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa bagi anak kurang mampu dan berprestasi, dengan tidak membedakan Sekolah Negeri maupun Swasta.


5)  Dampak
                   (1).       Komite Sekolah akan lebih aktif dalam melakukan peran dan fungsinya dalam pendataan semua penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah sehingga tersedianya data akurat untuk memudahkan pengambilan kebijakan yang tepat oleh pihak-pihak berkepentingan.
                   (2).       Pembangunan Unit Sekolah Baru baik untuk SMA/MA/SMK tentunya ditargetkan untuk adanya pemerataan dan perluasan akses kesempatan belajar bagi siswa, sehingga untuk bersekolah siswa tidak harus menempuh jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka.
                   (3).       Pembangunan satu Unit Sekolah Unggul diharapkan dapat meningkatkan pelayanan mutu pendidikan di sekolah. Hal ini dimaksudkan supaya peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA  benar-benar siap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, untuk MA model sesuai dengan otonomi yang diberikan untuk Provinsi Aceh, berkaitan pelaksanaan syariat islam di sekolah. Madrasah Aliyah Model nantinya akan menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas yang dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan syariat islam.
                   (4).       Pelaksanaan rehabilitasi baik gedung sekolah maupun mobiler sekolah, merupakan hal penting yang perlu dilakukan. Rehabilitasi dibutuhkan bisa terjadi karena gedung atau mobiler rusak akibat usia, bencana alam dan lain-lain, sehingga dengan rehabilitasi diharapkan baik gedung maupun mobiler kembali dapat digunakan dan layak pakai, aksesnya diharapkan peningkatan pelayanan bagi siswa dalam proses belajar mengajar.
                   (5).       Pemberian Bantuan Operasional Sekolah dan Beasiswa bagi siswa kurang mampu selama ini telah dilaksanakan namun belum memadai. Untuk itu diharapkan yang akan datang tentu harus ada peningkatan baik dari segi jumlah penerima maupun besaran dana yang diberikan kepada siswa dan sekolah. Bantuan Operasional yang dikelola oleh sekolah juga ditujukan untuk meringankan beban sekolah dalam pelaksanaan proses pembelajaran sehingga dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bantuan Beasiswa bagi siswa miskin diharapkan dapat berdampak positif bagi kelangsungan pendidikan mereka, dimana mereka dapat menggunakan langsung bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari, sehingga para orangtua/wali siswa yang kurang mampu tidak terbebani lagi dengan biaya pendidikan anaknya. Bagi siswa yang berprestasi juga diberikan beasiswa dengan tidak melihat apakah si anak dari keluarga mampu atau kurang mampu, ini di realisasikan supaya si anak maupun peserta didik lainnya termotivasi untuk terus belajar dan bersaing menjadi yang lebih unggul dalam semua mata pelajaran di kelas.






B.        Mutu Kelulusan Sekolah Menengah

1)      Kondisi yang ada
Mutu pendidikan Aceh pada saat ini belum mengembirakan terutama pada jenjang pendidikan menengah, hal ini terlihat dari hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) se-Indonesia tahun 2009 dan 2010. Hasil SNMPTN 2009 yang dipublikasikan melalui media massa (baca Serambi Indonesia (SI), 30/6, 6 dan 10/8 2009) lulusan SMA/SMK/MA dari Provinsi Aceh menduduki rangking 33 untuk jurusan IPA dan rangking 31 untuk jurusan IPS dari 33 provinsi di Indonesia, sedangkan tahun 2010 terjadi penigkatan yang signifikan yaitu rangking 26 untuk jurusan IPA dan 23 untuk jurusan IPS, namun masih terendah di Sumatra ( baca  Harian Aceh tgl. 5 Mei 2011) ungkap Prof Dr. Samsul Rizal Pembantu Rektor bidang Akademik. Kondisi ini tidak bertahan lama karena hasil SNMPTN 2011 menurun tajam dan Aceh kembali menjadi guru kunci yaitu berada pada ranking 33 dari 33 propinsi di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten III di depan Prof Dr. Fasli Jalal (Wakil Mendiknas) pada seminar Pendidikan yang dilaksanakan oleh MPD Aceh baru baru ini di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh.

Pada tahun 2010 jumlah guru SMA/SMK/MA di Provinsi Aceh sudah mencapai 22.429 yang ditempatkan pada 668 unit sekolah dengan jumlah ruang kelas 6920 dan peserta didik sebanyak 215.226  Dengan kata lain rasio guru permurid sudah mencapai 1: 10, sedangkan secara nasional 1: 19. Dilihat dari jumlah guru yang tersedia telah melebihi, namun penyebarannya belum merata karena mereka terpusat di daerah-daerah perkotaan. . Begitu juga dengan jumlah guru SMK sebanyak 3.622 dengan jumlah siswa 30.887 tersebar pada 111 unit sekolah dengan ruang kelas sebanyak 1.905 sudah jauh berlebih. Artinya dilihat dari segi rasio guru persiswa sudah mencapai 1:9, jauh melebihi ketentuan nasional 1:15. Namun juga disadari jumlah guru produktif masih sangat terbatas.

2)   Kondisi Ideal
Mutu kelulusan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun sehingga posisi Aceh tidak lagi jadi juru kunci pada SNMPTN se-Indonesia ke depan. Tingkat kelulusan SNMPTN diharapkan dapat mencapai ranking di bawah 20. Ketersediaan guru yang professional dan cukup pada sekolah menengah sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu lulusan.  Jumlah guru yang berlebihan dengan rasio 1:10 dan tertumpuk pada sekolah sekolah tertentu tidak menguntungkan bagi pemerataan mutu pendidikan di provinsi Aceh. Idealnya semua sekolah baik yang berada di kota maupun di desa harus menjamin ketersediaan guru yang memadai dan bermutu.

Posisi Aceh yang berada pada ranking ke 26 pada tahun 2010 dan ranking 33 pada tahun 2011dari belum sesuai dengan harapan pemangku kepentingan. Untuk itu mutu lulusan SMA/SMK/MA ke depan harus dapat ditingkatkan menjadi 15 besar dari 33  provinsi.

3)   Gap Analisis
Tingkat kelulusan ujian SNMPTN 2009, 2010 dan 2011 telah membuktikan bahwa memang mutu pendidikan kita masih rendah. Hal ini sesuai apa yang telah diungkapkan oleh Pak Samsul Rizal, Pembantu Rektor Unsyiah. Pemerintah Aceh bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih serius untuk peningkatan akses dan mutu pendidikannya. Keseriusan ini dapat diukur sejauh mana pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk kepentingan peningkatan akses dan mutu serta sejauh mana peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana dan proses pembelajaran di sekolah.

“Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat seharusnya menjadi pengawas terdepan untuk mengawal jalannya pendidikan dan memberdayakan sekolah. Namun kenyataannya banyak yang menilai Komite Sekolah di Provinsi Aceh  belum menjalankan perannya dengan benar,” kata Dr Sujiman Amusa, MA Ketua MPD Aceh Utara, dalam diskusi Pengawasan Penggunaan dana BOS di Kantor MPD, Selasa, 10/5/2011.

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa secara kuantitas  guru telah banyak berlebih terutama pada SMK (1:9), namun secara kualitas masih perlu dipertanyakan, terutama mata pelajaran eksakta dan bahasa Inggris pada SMA dan guru produktif pada SMK. Ke depan perhatian pemerintah harus lebih diutamakan pada program-program software seperti IT, pelatihan guru, menghidupkan MGMP untuk mengejar ketinggalan mutu.

Target kelulusan diupayakan pada tahun 2015, Aceh  harus  mencapai nilai rata-rata UN 7.50 dan SNMPTN berada di bawah level 15 dari 33 provinsi di Indonesia sejalan dengan terus dilakukan pembenahan tentang pengelolaan manajemen sekolah dan pembinaan proses pembelajaran.

4)   Usulan Pemecahan Masalah
Dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan maka pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga seyogianya melakukan upaya - upaya sebagai berikut;

                               (1).      Memaksimalkan peran komite sekolah untuk meningkatkan disiplin pelaksanaan proses pembelajaran. Bila ada siswa dan guru yang bolos pada saat jam pembelajaran, komite sekolah mempunyai kewenangan untuk melakukan teguran
                               (2).      Pemerintah melalui dinas teknis segera melakukan pemetaan dan pemerataan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah
                               (3).      Mengupayakan penambahan jam belajar dengan materi pembelajaran yang spesifik dan pelaksanaan try out secara teratur terutama pada siswa kelas 3
                               (4).      Mengupayakan peningkatan kegiatan pelatihan guru dan memaksimalkan kegiatan MGMP baik tingkat sekolah, kecamatan maupun tingkat kabupatren/kota.
                               (5).      Mengupayakan peningkatan dana BOS baik bersumber dari dana APBN, APBA maupun APBK dan pengadaan sarana/prasarana penunjang peningkatan mutu belajar yang memadai.


5)      Dampak
Sesuai dengan strategi yang ditempuh untuk memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan mutu kelulusan sebagai berikut ;
                  (1).    Komite Sekolah akan lebih aktif dalam melakukan peran dan fungsinya untuk mengawasi proses pembelajaran di sekolahnya.
                  (2).    Terjadinya pemerataan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah sehingga tidak ada lagi terjadi penumpukan guru pada sekolah/madrasah tertentu.
                  (3).    Adanya penambahan jam belajar dengan materi pembelajaran yang spesifik terbiasanya siswa menghadapi ujian SNMPTN melalui try out sekaligus dapat mengakur kemampuannya.
                  (4).    Terjadinya peningkatan kemampuan profesionalisme guru di semua sekolah/madrasah dalam  hal pemahaman penerapan kurikulum yang relevan.
                  (5).    Meningkatnya anggaran sekolah dan tersedianya sarana/prasarana penunjang peningkatan mutu belajar yang memadai.

C.         Penerapan Pendidikan Islami di sekolah.

1)   Kondisi yang ada
Pendidikan yang bernuansa islami pada dasarnya hendak mengembangkan pandangan hidup islami, yang diharapkan tercermin dalam sikap hidup dan ketrampilan peserta didik yang diproses dan dibangun melalui pendidikan dalam upaya menanamkan atau menumbuhkembangkan ajaran islam dan nilai nilainya untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, yang diwujudkan dalam sikap hidup dan dikembangkan dalam ketrampilan hidupnya sehari hari, sehingga setiap perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari mencerminkan nilai-nilai moral keislaman.

Penerapan pendidikan islami dalam pembelajaran perlu dilakukan oleh semua guru terutama yang menyangkut nilai nilai keislaman, pelaksanaan syariat islam di sekolah  akan lebih mudah dilaksanakan. Selama ini pelaksanaan syariat islam di sekolah masih terbatas pada pakaian, pemisahan anak lelaki dan perempuan di dalam kelas dan penambahan jam pelajaran agama, ini pun baru sebagian kecil sekolah yang menerapkannya. Padahal yang diharapkan adalah perubahan prilaku peserta didik yang prilaku jelek, tidak bermoral,  menjadi anak yang cerdas dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai nilai islami.

2)  Kondisi yang ideal
Manusia sebagai makluk Allah yang progressif, dinamis dan inovatif membutuhkan sarana untuk mengembangkan diri secara dinamis dan berkelanjutan. Salah satu media yang paling tepat untuk mengembangkan potensi dan dinamisasi diri adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan institusi tempat menempa diri manusia. Melalui pendidikan yang islami peserta didik dapat dibimbing dan diarahkan untuk menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur dan beraklak mulia.

Lembaga pendidikan yang menerapkan pendidikan islami memerlukan kurikulum yang islami. Kurikulum tersebut adalah segala bentuk atau sejumlah mata pelajaran, segala aktifitas dan kegiatan pembelajaran dalam proses pewarisan atau penanaman  nilai, ilmu, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan yang dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman, berilmu, berketrampilan dan beraklak mulia.

Kurikulum pendidikan islami adalah suatu bentuk kurikulum yang integrated (terpadu) yang dapat menggabungkan aspek-aspek material dan spritual pendidikan, aspek dunia dan akhirat serta aspek IQ, EQ dan SQ seara senergis, simultan dan komprehensif. Perlu dipahami bahwa Islam tidak mengenal adanya dikotomi ilmu pengetahuan karena semua ilmu itu adalah milik Allah. Dengan kata lain, tidak ada istilah ilmu islam dan ilmu non islam, baik ilmu yang berkaitan langsung dengan materi agama seperti ilmu Tauhid, Tafsir, ilmu Hadith, ilmu Figih maupun ilmu yang bersifat umum seperti Fisika, Kimia, Biologi, Astronomi dll adalah ilmu Allah.

Sejalan dengan konsep di atas, semua guru mata pelajaran berkewajiban mendidik siswa siswi menjadi seorang muslim yang sejati, bukan mengajarkan tentang islam kepada mereka sebagai suatu pengantar sebagai mata pelajaran agama, mengisi otak atau pikiran dengan informasi tentang islam tetapi mengajarkan mereka bagaimana menjadi seorang islam yang memiliki dan memahami nilai nilai keislaman.

Idealnya semua guru mata pelajaran, mampu mengajarkan nilai nilai dan hal hal yang dapat menguatkan identitas dan kehormatan diri ummat islam sehingga generasi muda muslim akan dapat terhindar dari dekadensi moral dan spritual sebagai akibat dari interaksi sosial dengan masyarakat dunia yang semakin global dan tak terbatas.

Berdasarkan konsep dan praktek pendidikan berbasis nilai islami, diharapkan semua guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh berupaya mengintegrasikan nilai islami dalam semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolahnya masing-masing, baik pelajaran keagamaan seperti tauhid, tafsir, dan fiqih maupun pelajaran umum seperti fisika dan kimia, sehingga dikhotomi mata pelajaran atas bagian agama dan umum dapat dihilangkan.

3)      Gap Analisis
Pelaksanaan proses pembelajaran khususnya mata pelajaran agama masih menitik beratkan pada sifat keilmuan dan ketrampilan kurang memperhatikan penerapan nilai-nilai islami seperti berahklak mulia, disiplin, jujur, amanah, gigih, bersih, rajin dan taat beribadah. Disamping itu masih banyak guru yang menganggap bahwa tugas pembinaan peserta didik bidang agama merupakan tanggung jawab guru agama semata dan para guru lainnya hanya bertugas mengajarkan materi pelajaran sesuai dengan bidang tugasnya, dengan kata lain tidak mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai keislaman.

Semua guru mata pelajaran di sekolah/madrasah diminta untuk mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai ke islaman dan secara bersama sama melakukan  pelaksanaan syariat islam di sekolah/madrasah. Pelaksanaan syariat islam di sekolah/madrasah tidak hanya terbatas pada pakaian, pemisahan anak lelaki dan perempuan di dalam kelas dan penambahan jam pelajaran agama, tetapi lebih ditekankan pada prilaku siswa itu sendiri dalam kehidupannya baik di lingkungan sekolah/madrasah maupun di luar lingkungan sekolah. Diupayakan semua sekolah/madrasah harus dapat melaksanakan konsep ini di sekolah agar perubahan prilaku peserta didik yang prilaku jelek, tidak bermoral,  menjadi anak yang cerdas dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai nilai islami.

Selanjutnya guru, terutama guru agama harus dibekali konsep konsep pelaksanaan syariat islam di sekolah/madrasah, bila perlu Disdikpora dan Kemenag dapat bekerjasama dengan lembaga MPU dan dinas syariat islam atau lembaga lainnya dalam rangka mempercepat penerapan pendidikan islami di sekolah.

4)      Usulan pemecahan masalah
                               (1).       Peningkatan pemahaman konsep pendidikan islami kepada semua  guru di sekolah/madrasah melalu pelatihan dan sosialisasi syariat islam.  
                               (2).       Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga MPU, Dinas Syariat Isalam dan lembaga pendidikan dayah
                               (3).       Penambahan jumlah jam tatap muka pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah terutama yang menyangkut dengan pendidikan nilai nilai moral islami.
                               (4).       Penyediaan sarana/prasaran ibadah di sekolah/madrasah seperti Mushalla dan menghidupkan shalat berjamaah dan ceramah agama di sekolah.

5)      Dampak
Sesuai dengan strategi pemecahan masalah yang ditempuh untuk memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan islami dalam semua mata pelajaran  akan memberikan dampak positif  sebagai berikut ;
                                     (1).       Meningkatnya pemahaman konsep pendidikan islami bagi semua guru di sekolah/madrasah.
                                     (2).       Terjadinya peningkatan kerjasama dengan lembaga MPU, Dinas Syariat Isalam dan lembaga pendidikan dayah

                                     (3).       Terjadinya perubahan prilaku guru dan siswa yang sesuai dengan nilai nilai moral islami.
                                     (4).       Tersedianya sarana/prasarana peribadatan di sekolah dan pelaksanaan shalat jamaat dapat dilakukan secara tertib di sekolah.

D.         Penutup
Saat ini peningkatan akses dan mutu pendidikan telah menjadi konsern bersama bagi semua pemangku kepentingan (Stakeholders) baik itu tenaga pendidik, tenaga kependidikan serta masyarakat. Harapan masyarakat dan orang tua siswa terhadap  pendidikan yang bermutu terus meningkat. Oleh sebab itu peran serta masyarakat dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan  sangat diharapkan oleh semua pemangku kepentingan. Sebagai suatu contoh komite sekolah/madrasah dapat melakukan pengawasan pengelolaan biaya operasional sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah. pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota maupun dari masyarakat sehingga penggunaan semua sumber dana di sekolah akan lebih tepat sasaran. Sedangkan MPD baik MPD Provinsi maupun MPD Kabupaten/Kota diharapkan dapat berperan melakukan pengawasan terhadap komite sekolah/madrasah dan pengelola pendidikan di daerahnya massing-masing
Pendataan yang akurat tentang jumlah dan kebutuhan guru di sekolah/madarah serta kualifikasinya sangat diperlukan untuk melakukan pemerataan guru. Berapa jumlah guru permata pelajaran yang sudah ada dan berapa kebutuhan ril serta jumlah akan pensiun pertahun harus dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya di bidang pembangunan pendidikan yang bermutu.
Ketiga isu kritis yang telah dibahas dengan mengunakan pendekatan gap analisis hendaknya dapat ditindak lanjuti  oleh pemerintah melalui dinas teknis dan masyarakat dalam bentuk rencana program dan kegiatan indikatif serta rencana pembiayaan dan sumber dana baik yang berasal dari APBN, APBA, APBK maupun dari pihak lainnya yang tidak mengikat.


Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Acuan Operasional dan Indikator KinerjaDewan Pendidikan
Fasli Jalal, PhD,. 2001. Education Reform in the Context of Regional Autonomy; The Case of Indonesia.
Pantjastuti Sri Renani Ir. M.Si dan KK. 2008. Komite Sekolah, Sejarah dan prospeknya di masa depan. Hikayat Publishing.
Pemerintah Aceh. 2010. Aceh Dalam Angka, Aceh In Figures  2010. Badan Pusat Statistik – Provinsi Aceh.
Pemerintah Aceh. 2009.  Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemerintah Indonesia. 2010. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pemerintah Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tebtabg Pemerintahan Aceh
Wahjosumidjo. 1999. Kepemimpinan Kepala Sekolah. PT. Rajagrafindo Persada

Penulis:
Drs. Ibrahim Bewa, MA.
Lahir di Aceh Utara, 2 Juni 1956. Master bidang Pengajaran Bahasa Inggris, lulusan Thames Valley University (TVU) London.  Saat ini bekerja sebagai tenaga pengajar pada STAIN Malikussaleh Lhokseumawe , Tenaga Ahli Komisi E DPRK Aceh Utara dan Wakil Ketua MPD Kabupaten Aceh Utra.



12/11/2015

Karya Ilmiah : PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLUASAN AKSES DAN PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN



PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
 DALAM PERLUASAN AKSES DAN PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh
 IBRAHIM BEWA
Abstrak
Tulisan ini berkenaan dengan masalah pentingnya peran serta masyarakat dalam meningkatkan perluasan akses dan pemerataan mutu pendidikan . Pemerintah Aceh sesuai dengan Qanun No. 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan telah mewajibkan setiap warganya yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Qanun ini telah diberlakukan selama 4 tahun, namun Angka Partisipasi Sekolah masih rendah terutama tingkat SMA/sederajat yang Angka Partisipasi Kasarnya (APK) baru mencapai sekitar 78,64 %,  maka Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menuntaskan wajar 12 tahun dan pelayanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau bagi semua penduduk usia 7-18 tahun. .Disamping membahas akses dan mutu, penerapan pendidikan islami untuk membentuk akhlakul karimah siswa juga dibahas dengan menggunakan pendekatan yang sama. Ketiga isu kritis yang telah dibahas dengan mengunakan pendekatan gap analysis hendaknya dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah melalui dinas teknis dan masyarakat untuk menyusun rencana program dan kegiatan indikatif serta rencana pembiayaan dan sumber dana baik yang berasal dari APBN, APBA, APBK maupun dari pihak lainnya yang tidak mengikat.
Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Mutu Pendidikan
I.    Pendahuluan
Upaya peningkatan akses dan mutu  pendidikan merupakan hal yang tidak akan pernah berhenti selama manusia mempunyai harapan akan mutu kehidupan yang lebih baik bagi keberlangsungan peradaban. Semua kita bercita cita untuk dapat mewariskan generasi yang lebih baik ke depan. Generasi penerus kita harus lebih bermoral, taat beribadah dan memiliki perdaban yang tinggi.   Ini tentu saja merupakan harapan kita semua dan kita wujudkan melalui penyediaan layanan pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu semua  fihak, baik pemangku kepentingan (stake-holders) dekat atau jauh, yang terkait dengan peningkatan akses dan mutu pendidikan  mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam konteks kesisteman, dan jelas akan memberi andil yang signifikan, disadari atau tidak, terhadap mutu pembangunan pendidikan, karena secara filosofis pendidikan itu adalah kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya masing-masing.

II.     Bentuk Peran masyarakat dalam dunia pendidikan
Masyarakat sebagai salah satu unsur pemangku kepentingan (stake-holders) dalam urusan pendidikan mempunyai peran penting dan strategis, karena pendidikan itu berlangsung di tengah tengah kehidupan mereka sendiri. Hal ini sesuai dengan ungkapan Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada yaitu  sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat. Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat dalam pendidikan. Peran masyarakat dalam dunia pendidikan juga telah ditetapkan dalam  Pasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, peran serta masyarakat telah dirumuskan sebagai berikut. Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karena itu,  masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Cukup banyak dan beragam kemungkinan peran yang dapat ditunaikan oleh masyarakat dalam urusan pendidikan.
Peran masyarakat tersebut di atas tentunya sangat berat dan bagaimana pelaksanaannya dapat dipedomani dalam rumusan Pasal 188 (1) bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Bahkan dalam Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa peran serta masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui dewan pendidikan tingkat nasional, dewan pendidikan tingkat provinsi, dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota, komite sekolah, dan atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Itulah sebabnya, dewan pendidikan, mulai dari dewan pendidikan tingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota, serta komite sekolah diposisikan menjadi wadah peran serta masyarakat yang paling dominan untuk meningkatkan mutu akses dan layanan pendidikan.
Komite Sekolah merupakan wujud dari Manajemen Berbasis Sekolah dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 44 Tahun 2002 merupakan konsep pengelolaan sekolah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di era otonomi pendidikan. Majelis Pendidikan Daerah (MPD) kabupaten/kota ( Dewan Pendidikan) diharapkan dapat  berperan melakukan pengawasan terhadap komite sekolah. “Selama ini, MPD belum menunjukkan perannya melakukan pengawasan terhadap komite sekolah dan dunia pendidikan di daerah. MPD harus memantau dan memastikan Komite Sekolah berperan dan menjalankan fungsi dengan transparan.MPD juga diharapkan untuk  melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja dan tata cara pemilihan pengurus Komite Sekolah,” Mengapa MPD belum melakukan tugas ini? Jawabannya adalah karena MPD belum mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk kegiatan ini, kecuali MPD Aceh Utara yang telah memiliki Qanun N0. 5 tahun 2009 akan mendapatkan anggaran untuk mendukung tugas ini.
III.      Isu-isu kritis tentang akses dan mutu pendidikan
Untuk pemaparan selanjutnya, kita akan melihat dan mengkaji 3 isu kritis bidang pendidikan yang disampaikan oleh pihak pihak pemangku kepentingan pendidikan yaitu:
1.      Wajib Belajar Pendidikan 12 tahun sesuai dengan Qanun no. 5 tahun 2008 telah berlangsung selama 3 tahun, namun Angka Partisipasi Sekolah SMU/MA/SMK masih rendah..
2.      Kemampuan Siswa SMA/sederajat di Aceh paling rendah atau terbodoh di Sumatra. Ucapan Prof. Dr. Samsul Rizal, Pembantu Rektor  Bidang Akademik Unsyiah ( baca  harian Aceh tgl. 5 Mei 2011)
3.      Kebanyakan siswa kita  sekarang kurang bermoral karena pelaksanaan pendidikan islami di sekolah belum diterapkan secara kaffah, Ucapan Ustad Amirullah Muhammadiyah, LC. M. Ag. Mantan Ketua MPU Aceh Utara.
Ketiga isu kritis di atas akan dibahas dalam tulisan ini dengan menggunakan pendekatan Gap Analysis (Gap analysis consists of defining the present state, the desired or `target' state and hence the gap between them. In the later stages of problem solving the aim is to look at ways to bridge the gap defined and this may often be accomplished by backward-chaining logical sequences of actions or intermediate states from the desired state to the present state)  yaitu dengan cara mengungkapkan kondisi yang ada sekarang,  kondisi ideal yang diinginkan,  analisa kesenjangan,  penentuan strategi pemecahan masalah dan  dampak yang ditimbulkan. Pembahasan isu tersebut hanya difokuskan pada level sekolah menengah saja yang ada di Aceh  sebagai sample obyek pembahasan, sekaligus dikaitkan dengan tingkat peran serta masyarakat dalam mengatasi ketiga isu tersebut.
A.        Pemerataan dan perluasan akses pendidikan menengah
1)    Kondisi yang ada
Pemerataan dan perluasan akses dalam rangka pelaksanaan Qanun N0. 5 tahun 2008 diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah serta untuk   memperoleh kesempatan yang lebih luas  bagi semua anak usia 16-18 tahun dengan tidak membedakan golongan masyarakat baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan menengah di Provinsi Aceh dilakukan bersama – sama oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

Pada tahun 2010 jumlah lembaga pendidikan jenjang SMA/MA/SMK di Provinsi Aceh sebanyak 668 unit, terdiri dari 260 unit SMA Negeri,  101 unit SMA Swasta, 68 unit MA Negeri, 128 unit MA Swasta, 76 unit SMK Negeri dan 35 unit SMK Swasta.. Jumlah penduduk usia 16-18 tahun di Provinsi Aceh pada tahun 2010  sebanyak 273.720 jiwa, sedangkan peserta didik yang sedang  berada di jenjang Pendidikan Menengah sebanyak 215.266 siswa, yang berasal dari SMA sebanyak 141.424 siswa, MA sebanyak 42.915 siswa dan SMK sebanyak 30.887 siswa.( Sumber data dari Aceh Dalam Angka 2010) Jika dibandingkan jumlah penduduk usia 16-18 tahun dengan jumlah peserta didik, maka didapati Angka Partisipasi Kasar  (APK) baru mencapai 78,64 % atau masih terdapat kekurangan siswa sebanyak 58.494 (21,36 %). Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sebanyak 58.494 siswa yang tidak berada pada jenjang pendidikan menengah.:Bila dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) selama tiga tahun terkhir yaitu 72,36 % pada tahun 2007, 72,32 % pada tahun 2008, dan 72,72% pada tahun 2009, maka kenaikan persentase APS sangat kecil, malah terjadi penurunan pada tahun 2008.

Untuk meningkatkan perluasan Akses pendidikan menengah, Pemerintah dan masyarakat telah membangun 668 unit SMA/MA/SMK di 23 kabupaten/kota atau 276 kecamatan yang ada di Provinsi Aceh. Namun masih terdapat beberapa  kecamatan seperti Pirak Timu di Kabupaten Aceh Utara yang belum memiliki SMA/sederajat karena kecamatan ini termasuk kecamatan baru dan penduduk usia sekolah menengah masih bersekolah di kecamatan induk.

2)    Kondisi  Ideal
Secara nasional wajar 9 tahun telah berlangsung sejak tahun 2004, hal ini sesuai dengan  Inpres Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajar Pendidikan Dasar dinyatakan bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Sebagai tindak lanjut Inpres di atas, telah dikeluarkan Keputusan Menkokesra Nomor: 22 / Kep /Menko/ Kesra/ IX/ 2006 tentang pembentukan Tim Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun. Khusus untuk Propinsi Aceh. Wajib Belajar  telah ditingkatkan dari wjar 9 tahun menjadi wajar 12 tahun sesuai dengan Qanun No. 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan bahwa setiap penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah, maka peningkatan perluasan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi semua penduduk usia 16-18 tahun.

Berdasarkan ketentuan Wajar 12 tahun, semestinya kenaikan APS dapat ditingkatkan minimal dalam 3 tahun ini APK SMA/sederajat telah meningkat dari  72,32%,  pada tahun 2008 menjadi 81, 32 % pada tahun 2010  Idealnya APS dapat dinaikkan  sekitar 3 % pertahun sehingga wajar 12 thaun akan tuntas pada tahun 2017. Begitu juga dengan jumlah sekolah SMA/sederajat dapat dibangun satu unit di setiap kecamatan yang telah memiliki satu unit SMP/MTs yang jumlah muridnya memadai..

3)    Gap Analisis
Berdasarkan data di atas APK/APS penduduk usia 16-18 tahun di Provinsi Aceh masih rendah. Artinya masih terdapat sekitar 58.494 lagi penduduk usia sekolah untuk tingkat menengah yang tidak berada di banku sekolah.  Kalau kita bandingkan dengan APK tingkat nasional yang baru mencapai  69.91%  pada tahun 2010, Provinsi Aceh sudah mencapai 78,64 % berarti APS kita sudah nbaik, namun dengan adanya wajar 12 tahun seharusnya peningkatan lebih baik lagi. Kalau dilihat dari jumlah lembaga yang sudah mencapai 668 unit, maka penambahan USB (Unit Sekolah Baru) tidak diperlu lagi kecuali untuk  beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pirak Timu. Dengan kata lain APK/APS rendah bukan disebabkan oleh terbatasnya daya tampung di Provinsi Aceh tetapi lebih disebabkan oleh faktor lain seperti faktor ekonomi dan kesadaran orang tua/masyarakat.   

4)    Usulan Strategi Pemecahan Masalah
Dalam rangka peningkatan Pemerataan dan Perluasan Akses layanan pendidikan jenjang SMA/MA/SMK, Pemerintah Aceh bersama-sama dengan masyarakat dan Swasta dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain sebagai berikut:
                   (1).       Memaksimalkan peran Komite Sekolah untuk melakukan pendataan penduduk usia sekolah yang tidak sekolah/putus sekolah di daerahnya masing-masing dan melaporkannya ke MPD dan pihak terkait untuk melakukan penjemputan paksa agar semua mereka harus bersekolah.
                   (2).       Membangun 1 USB SMA/sederajat di kecamatan yang belum memiliki lembaga sekolah menengah seperti Kecamatan Pirak Timu untuk menampung tamatan SMP/MTs di daerah tersebut, serta membangun 1 unit MA model dan1 unit Sekolah Boarding School di setiap kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Provinsi Aceh yang merupakan  target untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga tahun 2017 semua anak usia 16-18 tahun dalam wilayah Provinsi Aceh sudah mendapat layanan Pendidikan jenjang SMA/MA/SMK yang bermutu.
                   (3).       Melakukan Rehabilitasi dan pembangunan kembali gedung sekolah serta pengadaan Mobiler baik yang rusak/hancur akibat konflik, bencana alam, maupun dimakan usia.
                   (4).       Mengupayakan Peningkatan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa bagi anak kurang mampu dan berprestasi, dengan tidak membedakan Sekolah Negeri maupun Swasta.


5)  Dampak
                   (1).       Komite Sekolah akan lebih aktif dalam melakukan peran dan fungsinya dalam pendataan semua penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah sehingga tersedianya data akurat untuk memudahkan pengambilan kebijakan yang tepat oleh pihak-pihak berkepentingan.
                   (2).       Pembangunan Unit Sekolah Baru baik untuk SMA/MA/SMK tentunya ditargetkan untuk adanya pemerataan dan perluasan akses kesempatan belajar bagi siswa, sehingga untuk bersekolah siswa tidak harus menempuh jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka.
                   (3).       Pembangunan satu Unit Sekolah Unggul diharapkan dapat meningkatkan pelayanan mutu pendidikan di sekolah. Hal ini dimaksudkan supaya peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA  benar-benar siap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, untuk MA model sesuai dengan otonomi yang diberikan untuk Provinsi Aceh, berkaitan pelaksanaan syariat islam di sekolah. Madrasah Aliyah Model nantinya akan menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas yang dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan syariat islam.
                   (4).       Pelaksanaan rehabilitasi baik gedung sekolah maupun mobiler sekolah, merupakan hal penting yang perlu dilakukan. Rehabilitasi dibutuhkan bisa terjadi karena gedung atau mobiler rusak akibat usia, bencana alam dan lain-lain, sehingga dengan rehabilitasi diharapkan baik gedung maupun mobiler kembali dapat digunakan dan layak pakai, aksesnya diharapkan peningkatan pelayanan bagi siswa dalam proses belajar mengajar.
                   (5).       Pemberian Bantuan Operasional Sekolah dan Beasiswa bagi siswa kurang mampu selama ini telah dilaksanakan namun belum memadai. Untuk itu diharapkan yang akan datang tentu harus ada peningkatan baik dari segi jumlah penerima maupun besaran dana yang diberikan kepada siswa dan sekolah. Bantuan Operasional yang dikelola oleh sekolah juga ditujukan untuk meringankan beban sekolah dalam pelaksanaan proses pembelajaran sehingga dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bantuan Beasiswa bagi siswa miskin diharapkan dapat berdampak positif bagi kelangsungan pendidikan mereka, dimana mereka dapat menggunakan langsung bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari, sehingga para orangtua/wali siswa yang kurang mampu tidak terbebani lagi dengan biaya pendidikan anaknya. Bagi siswa yang berprestasi juga diberikan beasiswa dengan tidak melihat apakah si anak dari keluarga mampu atau kurang mampu, ini di realisasikan supaya si anak maupun peserta didik lainnya termotivasi untuk terus belajar dan bersaing menjadi yang lebih unggul dalam semua mata pelajaran di kelas.






B.        Mutu Kelulusan Sekolah Menengah

1)      Kondisi yang ada
Mutu pendidikan Aceh pada saat ini belum mengembirakan terutama pada jenjang pendidikan menengah, hal ini terlihat dari hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) se-Indonesia tahun 2009 dan 2010. Hasil SNMPTN 2009 yang dipublikasikan melalui media massa (baca Serambi Indonesia (SI), 30/6, 6 dan 10/8 2009) lulusan SMA/SMK/MA dari Provinsi Aceh menduduki rangking 33 untuk jurusan IPA dan rangking 31 untuk jurusan IPS dari 33 provinsi di Indonesia, sedangkan tahun 2010 terjadi penigkatan yang signifikan yaitu rangking 26 untuk jurusan IPA dan 23 untuk jurusan IPS, namun masih terendah di Sumatra ( baca  Harian Aceh tgl. 5 Mei 2011) ungkap Prof Dr. Samsul Rizal Pembantu Rektor bidang Akademik. Kondisi ini tidak bertahan lama karena hasil SNMPTN 2011 menurun tajam dan Aceh kembali menjadi guru kunci yaitu berada pada ranking 33 dari 33 propinsi di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten III di depan Prof Dr. Fasli Jalal (Wakil Mendiknas) pada seminar Pendidikan yang dilaksanakan oleh MPD Aceh baru baru ini di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh.

Pada tahun 2010 jumlah guru SMA/SMK/MA di Provinsi Aceh sudah mencapai 22.429 yang ditempatkan pada 668 unit sekolah dengan jumlah ruang kelas 6920 dan peserta didik sebanyak 215.226  Dengan kata lain rasio guru permurid sudah mencapai 1: 10, sedangkan secara nasional 1: 19. Dilihat dari jumlah guru yang tersedia telah melebihi, namun penyebarannya belum merata karena mereka terpusat di daerah-daerah perkotaan. . Begitu juga dengan jumlah guru SMK sebanyak 3.622 dengan jumlah siswa 30.887 tersebar pada 111 unit sekolah dengan ruang kelas sebanyak 1.905 sudah jauh berlebih. Artinya dilihat dari segi rasio guru persiswa sudah mencapai 1:9, jauh melebihi ketentuan nasional 1:15. Namun juga disadari jumlah guru produktif masih sangat terbatas.

2)   Kondisi Ideal
Mutu kelulusan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun sehingga posisi Aceh tidak lagi jadi juru kunci pada SNMPTN se-Indonesia ke depan. Tingkat kelulusan SNMPTN diharapkan dapat mencapai ranking di bawah 20. Ketersediaan guru yang professional dan cukup pada sekolah menengah sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu lulusan.  Jumlah guru yang berlebihan dengan rasio 1:10 dan tertumpuk pada sekolah sekolah tertentu tidak menguntungkan bagi pemerataan mutu pendidikan di provinsi Aceh. Idealnya semua sekolah baik yang berada di kota maupun di desa harus menjamin ketersediaan guru yang memadai dan bermutu.

Posisi Aceh yang berada pada ranking ke 26 pada tahun 2010 dan ranking 33 pada tahun 2011dari belum sesuai dengan harapan pemangku kepentingan. Untuk itu mutu lulusan SMA/SMK/MA ke depan harus dapat ditingkatkan menjadi 15 besar dari 33  provinsi.

3)   Gap Analisis
Tingkat kelulusan ujian SNMPTN 2009, 2010 dan 2011 telah membuktikan bahwa memang mutu pendidikan kita masih rendah. Hal ini sesuai apa yang telah diungkapkan oleh Pak Samsul Rizal, Pembantu Rektor Unsyiah. Pemerintah Aceh bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih serius untuk peningkatan akses dan mutu pendidikannya. Keseriusan ini dapat diukur sejauh mana pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk kepentingan peningkatan akses dan mutu serta sejauh mana peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana dan proses pembelajaran di sekolah.

“Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat seharusnya menjadi pengawas terdepan untuk mengawal jalannya pendidikan dan memberdayakan sekolah. Namun kenyataannya banyak yang menilai Komite Sekolah di Provinsi Aceh  belum menjalankan perannya dengan benar,” kata Dr Sujiman Amusa, MA Ketua MPD Aceh Utara, dalam diskusi Pengawasan Penggunaan dana BOS di Kantor MPD, Selasa, 10/5/2011.

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa secara kuantitas  guru telah banyak berlebih terutama pada SMK (1:9), namun secara kualitas masih perlu dipertanyakan, terutama mata pelajaran eksakta dan bahasa Inggris pada SMA dan guru produktif pada SMK. Ke depan perhatian pemerintah harus lebih diutamakan pada program-program software seperti IT, pelatihan guru, menghidupkan MGMP untuk mengejar ketinggalan mutu.

Target kelulusan diupayakan pada tahun 2015, Aceh  harus  mencapai nilai rata-rata UN 7.50 dan SNMPTN berada di bawah level 15 dari 33 provinsi di Indonesia sejalan dengan terus dilakukan pembenahan tentang pengelolaan manajemen sekolah dan pembinaan proses pembelajaran.

4)   Usulan Pemecahan Masalah
Dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan maka pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga seyogianya melakukan upaya - upaya sebagai berikut;

                               (1).      Memaksimalkan peran komite sekolah untuk meningkatkan disiplin pelaksanaan proses pembelajaran. Bila ada siswa dan guru yang bolos pada saat jam pembelajaran, komite sekolah mempunyai kewenangan untuk melakukan teguran
                               (2).      Pemerintah melalui dinas teknis segera melakukan pemetaan dan pemerataan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah
                               (3).      Mengupayakan penambahan jam belajar dengan materi pembelajaran yang spesifik dan pelaksanaan try out secara teratur terutama pada siswa kelas 3
                               (4).      Mengupayakan peningkatan kegiatan pelatihan guru dan memaksimalkan kegiatan MGMP baik tingkat sekolah, kecamatan maupun tingkat kabupatren/kota.
                               (5).      Mengupayakan peningkatan dana BOS baik bersumber dari dana APBN, APBA maupun APBK dan pengadaan sarana/prasarana penunjang peningkatan mutu belajar yang memadai.


5)      Dampak
Sesuai dengan strategi yang ditempuh untuk memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan mutu kelulusan sebagai berikut ;
                  (1).    Komite Sekolah akan lebih aktif dalam melakukan peran dan fungsinya untuk mengawasi proses pembelajaran di sekolahnya.
                  (2).    Terjadinya pemerataan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah sehingga tidak ada lagi terjadi penumpukan guru pada sekolah/madrasah tertentu.
                  (3).    Adanya penambahan jam belajar dengan materi pembelajaran yang spesifik terbiasanya siswa menghadapi ujian SNMPTN melalui try out sekaligus dapat mengakur kemampuannya.
                  (4).    Terjadinya peningkatan kemampuan profesionalisme guru di semua sekolah/madrasah dalam  hal pemahaman penerapan kurikulum yang relevan.
                  (5).    Meningkatnya anggaran sekolah dan tersedianya sarana/prasarana penunjang peningkatan mutu belajar yang memadai.

C.         Penerapan Pendidikan Islami di sekolah.

1)   Kondisi yang ada
Pendidikan yang bernuansa islami pada dasarnya hendak mengembangkan pandangan hidup islami, yang diharapkan tercermin dalam sikap hidup dan ketrampilan peserta didik yang diproses dan dibangun melalui pendidikan dalam upaya menanamkan atau menumbuhkembangkan ajaran islam dan nilai nilainya untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, yang diwujudkan dalam sikap hidup dan dikembangkan dalam ketrampilan hidupnya sehari hari, sehingga setiap perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari mencerminkan nilai-nilai moral keislaman.

Penerapan pendidikan islami dalam pembelajaran perlu dilakukan oleh semua guru terutama yang menyangkut nilai nilai keislaman, pelaksanaan syariat islam di sekolah  akan lebih mudah dilaksanakan. Selama ini pelaksanaan syariat islam di sekolah masih terbatas pada pakaian, pemisahan anak lelaki dan perempuan di dalam kelas dan penambahan jam pelajaran agama, ini pun baru sebagian kecil sekolah yang menerapkannya. Padahal yang diharapkan adalah perubahan prilaku peserta didik yang prilaku jelek, tidak bermoral,  menjadi anak yang cerdas dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai nilai islami.

2)  Kondisi yang ideal
Manusia sebagai makluk Allah yang progressif, dinamis dan inovatif membutuhkan sarana untuk mengembangkan diri secara dinamis dan berkelanjutan. Salah satu media yang paling tepat untuk mengembangkan potensi dan dinamisasi diri adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan institusi tempat menempa diri manusia. Melalui pendidikan yang islami peserta didik dapat dibimbing dan diarahkan untuk menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur dan beraklak mulia.

Lembaga pendidikan yang menerapkan pendidikan islami memerlukan kurikulum yang islami. Kurikulum tersebut adalah segala bentuk atau sejumlah mata pelajaran, segala aktifitas dan kegiatan pembelajaran dalam proses pewarisan atau penanaman  nilai, ilmu, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan yang dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman, berilmu, berketrampilan dan beraklak mulia.

Kurikulum pendidikan islami adalah suatu bentuk kurikulum yang integrated (terpadu) yang dapat menggabungkan aspek-aspek material dan spritual pendidikan, aspek dunia dan akhirat serta aspek IQ, EQ dan SQ seara senergis, simultan dan komprehensif. Perlu dipahami bahwa Islam tidak mengenal adanya dikotomi ilmu pengetahuan karena semua ilmu itu adalah milik Allah. Dengan kata lain, tidak ada istilah ilmu islam dan ilmu non islam, baik ilmu yang berkaitan langsung dengan materi agama seperti ilmu Tauhid, Tafsir, ilmu Hadith, ilmu Figih maupun ilmu yang bersifat umum seperti Fisika, Kimia, Biologi, Astronomi dll adalah ilmu Allah.

Sejalan dengan konsep di atas, semua guru mata pelajaran berkewajiban mendidik siswa siswi menjadi seorang muslim yang sejati, bukan mengajarkan tentang islam kepada mereka sebagai suatu pengantar sebagai mata pelajaran agama, mengisi otak atau pikiran dengan informasi tentang islam tetapi mengajarkan mereka bagaimana menjadi seorang islam yang memiliki dan memahami nilai nilai keislaman.

Idealnya semua guru mata pelajaran, mampu mengajarkan nilai nilai dan hal hal yang dapat menguatkan identitas dan kehormatan diri ummat islam sehingga generasi muda muslim akan dapat terhindar dari dekadensi moral dan spritual sebagai akibat dari interaksi sosial dengan masyarakat dunia yang semakin global dan tak terbatas.

Berdasarkan konsep dan praktek pendidikan berbasis nilai islami, diharapkan semua guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh berupaya mengintegrasikan nilai islami dalam semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolahnya masing-masing, baik pelajaran keagamaan seperti tauhid, tafsir, dan fiqih maupun pelajaran umum seperti fisika dan kimia, sehingga dikhotomi mata pelajaran atas bagian agama dan umum dapat dihilangkan.

3)      Gap Analisis
Pelaksanaan proses pembelajaran khususnya mata pelajaran agama masih menitik beratkan pada sifat keilmuan dan ketrampilan kurang memperhatikan penerapan nilai-nilai islami seperti berahklak mulia, disiplin, jujur, amanah, gigih, bersih, rajin dan taat beribadah. Disamping itu masih banyak guru yang menganggap bahwa tugas pembinaan peserta didik bidang agama merupakan tanggung jawab guru agama semata dan para guru lainnya hanya bertugas mengajarkan materi pelajaran sesuai dengan bidang tugasnya, dengan kata lain tidak mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai keislaman.

Semua guru mata pelajaran di sekolah/madrasah diminta untuk mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai ke islaman dan secara bersama sama melakukan  pelaksanaan syariat islam di sekolah/madrasah. Pelaksanaan syariat islam di sekolah/madrasah tidak hanya terbatas pada pakaian, pemisahan anak lelaki dan perempuan di dalam kelas dan penambahan jam pelajaran agama, tetapi lebih ditekankan pada prilaku siswa itu sendiri dalam kehidupannya baik di lingkungan sekolah/madrasah maupun di luar lingkungan sekolah. Diupayakan semua sekolah/madrasah harus dapat melaksanakan konsep ini di sekolah agar perubahan prilaku peserta didik yang prilaku jelek, tidak bermoral,  menjadi anak yang cerdas dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai nilai islami.

Selanjutnya guru, terutama guru agama harus dibekali konsep konsep pelaksanaan syariat islam di sekolah/madrasah, bila perlu Disdikpora dan Kemenag dapat bekerjasama dengan lembaga MPU dan dinas syariat islam atau lembaga lainnya dalam rangka mempercepat penerapan pendidikan islami di sekolah.

4)      Usulan pemecahan masalah
                               (1).       Peningkatan pemahaman konsep pendidikan islami kepada semua  guru di sekolah/madrasah melalu pelatihan dan sosialisasi syariat islam.  
                               (2).       Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga MPU, Dinas Syariat Isalam dan lembaga pendidikan dayah
                               (3).       Penambahan jumlah jam tatap muka pendidikan agama Islam di sekolah/madrasah terutama yang menyangkut dengan pendidikan nilai nilai moral islami.
                               (4).       Penyediaan sarana/prasaran ibadah di sekolah/madrasah seperti Mushalla dan menghidupkan shalat berjamaah dan ceramah agama di sekolah.

5)      Dampak
Sesuai dengan strategi pemecahan masalah yang ditempuh untuk memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan islami dalam semua mata pelajaran  akan memberikan dampak positif  sebagai berikut ;
                                     (1).       Meningkatnya pemahaman konsep pendidikan islami bagi semua guru di sekolah/madrasah.
                                     (2).       Terjadinya peningkatan kerjasama dengan lembaga MPU, Dinas Syariat Isalam dan lembaga pendidikan dayah

                                     (3).       Terjadinya perubahan prilaku guru dan siswa yang sesuai dengan nilai nilai moral islami.
                                     (4).       Tersedianya sarana/prasarana peribadatan di sekolah dan pelaksanaan shalat jamaat dapat dilakukan secara tertib di sekolah.

D.         Penutup
Saat ini peningkatan akses dan mutu pendidikan telah menjadi konsern bersama bagi semua pemangku kepentingan (Stakeholders) baik itu tenaga pendidik, tenaga kependidikan serta masyarakat. Harapan masyarakat dan orang tua siswa terhadap  pendidikan yang bermutu terus meningkat. Oleh sebab itu peran serta masyarakat dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan  sangat diharapkan oleh semua pemangku kepentingan. Sebagai suatu contoh komite sekolah/madrasah dapat melakukan pengawasan pengelolaan biaya operasional sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah. pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota maupun dari masyarakat sehingga penggunaan semua sumber dana di sekolah akan lebih tepat sasaran. Sedangkan MPD baik MPD Provinsi maupun MPD Kabupaten/Kota diharapkan dapat berperan melakukan pengawasan terhadap komite sekolah/madrasah dan pengelola pendidikan di daerahnya massing-masing
Pendataan yang akurat tentang jumlah dan kebutuhan guru di sekolah/madarah serta kualifikasinya sangat diperlukan untuk melakukan pemerataan guru. Berapa jumlah guru permata pelajaran yang sudah ada dan berapa kebutuhan ril serta jumlah akan pensiun pertahun harus dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya di bidang pembangunan pendidikan yang bermutu.
Ketiga isu kritis yang telah dibahas dengan mengunakan pendekatan gap analisis hendaknya dapat ditindak lanjuti  oleh pemerintah melalui dinas teknis dan masyarakat dalam bentuk rencana program dan kegiatan indikatif serta rencana pembiayaan dan sumber dana baik yang berasal dari APBN, APBA, APBK maupun dari pihak lainnya yang tidak mengikat.


Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Acuan Operasional dan Indikator KinerjaDewan Pendidikan
Fasli Jalal, PhD,. 2001. Education Reform in the Context of Regional Autonomy; The Case of Indonesia.
Pantjastuti Sri Renani Ir. M.Si dan KK. 2008. Komite Sekolah, Sejarah dan prospeknya di masa depan. Hikayat Publishing.
Pemerintah Aceh. 2010. Aceh Dalam Angka, Aceh In Figures  2010. Badan Pusat Statistik – Provinsi Aceh.
Pemerintah Aceh. 2009.  Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemerintah Indonesia. 2010. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pemerintah Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tebtabg Pemerintahan Aceh
Wahjosumidjo. 1999. Kepemimpinan Kepala Sekolah. PT. Rajagrafindo Persada

Penulis:
Drs. Ibrahim Bewa, MA.
Lahir di Aceh Utara, 2 Juni 1956. Master bidang Pengajaran Bahasa Inggris, lulusan Thames Valley University (TVU) London.  Saat ini bekerja sebagai tenaga pengajar pada STAIN Malikussaleh Lhokseumawe , Tenaga Ahli Komisi E DPRK Aceh Utara dan Wakil Ketua MPD Kabupaten Aceh Utra.