2/09/2013

Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

| 2/09/2013
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal
sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pemba-
gian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyele-
saian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah si-fat tertentu dari undang-undang dasar,    seperti       tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.


Bagaimana dengan isi Undang-Undang
Dasar 1945?


Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu negara
Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar
1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.


Related Posts

No comments:

2/09/2013

Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal
sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pemba-
gian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyele-
saian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah si-fat tertentu dari undang-undang dasar,    seperti       tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.


Bagaimana dengan isi Undang-Undang
Dasar 1945?


Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu negara
Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar
1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.


No comments: