Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke-
merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik
luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum
yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945.
9/05/2015
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Patarsono | 9/05/2015
Related Posts
4 Upaya untuk Mencapai PrestasiBerbagai upaya untuk mencapai prestasi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan oleh Sujiyanto yaitu :
Hakikat Otonomi DaerahIndonesia adalah negara ke- satuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-da
Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAMJohn Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yan
Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di LingkunganUURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilay
9/05/2015
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke-
merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik
luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum
yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945.
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke-
merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik
luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum
yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945.
Label:
PKN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment